No ISBN 978-623-10-7328-0
Nama Penulis Dr. Hadibah Z.
S.Muchtadin Al Attas, S.H., M.H.
Andi Dewi Pratiwi, S.H.,M.H.
Harly Clifford Jonas Salmon, S.H., M.H.
Louisa Yesami K, S.H., M.H.
Dr. Mia Amalia, S.H., M.H.
Dr. Wahidullah, S.H., M.H.
Tomi Agustian, M.H.
Yoga Fitriana, S.Kom.
Yoyok Dwi Kurniarahman, S.Tr. Rad
Nama Penerbit Askara Sastra Media
Jenis Buku Referensi
Kertas HVS
Ukuran UNESCO – 14,8cm x 21cm
Jumlah Halaman 163
Tahun Terbit 2025
Status Buku Terbit
E-Book dan Versi Cetak Tersedia
Sale Google Play Book
Sinopsis Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang oleh
negara karena dianggap merugikan masyarakat, serta menetapkan sanksi bagi
pelanggarnya. Hukum ini bertujuan untuk menjaga ketertiban sosial, memberikan
efek jera, dan melindungi kepentingan umum. Dalam sistem hukum Indonesia,
hukum pidana terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu hukum pidana materiil
yang mengatur jenis-jenis tindak pidana dan sanksinya (seperti yang diatur
dalam KUHP), serta hukum pidana formil yang mengatur bagaimana hukum
pidana tersebut ditegakkan melalui proses peradilan. Sedangkan Hukum acara pidana,
atau hukum pidana formil, adalah aturan yang mengatur tata cara penegakan
hukum pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan,
hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Hukum ini bertujuan untuk memastikan
bahwa proses peradilan berjalan secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum,
termasuk perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa. Di Indonesia, hukum acara
pidana diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),
yang menetapkan prosedur bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian,
kejaksaan, dan pengadilan dalam menangani perkara pidana.






Reviews
There are no reviews yet.